Loading...
LPPM

Selamat Datang

Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA)

Pemenuhan Kewajiban Penerima Hibah Internal Tahun 2023/2024 dan 2024/2025

14-Nov-2025 - ARDIANSYAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 

Yth.

Bapak/Ibu Penerima Hibah Internal Tahun 2023/2024 dan 2024/2025

di- Tempat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan kegiatan Hibah Internal Universitas Universitas Muhammadiyah Klaten Tahun Akademik 2023/2024 dan 2024/2025, bersama ini kami mengingatkan kepada Bapak/Ibu penerima hibah untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi dan pelaporan akhir sesuai ketentuan yang berlaku di LPPM Universitas Muhammadiyah Klaten.

Adapun kewajiban yang dimaksud meliputi:

  1. Unggah luaran wajib untuk penerima hibah TA 2023/2024
  2. Penyerahan laporan akhir kegiatan untuk penerima hibah TA 2024/2025.

Batas waktu pemenuhan kewajiban:

  1. Nomor 1 (Unggah Luaran Wajib) paling lambat tanggal 31 Desember 2025
  2. Nomor 2 (Laporan Akhir) paling lambat tanggal 21 November 2025 

Seluruh pemenuhan kewajiban dilakukan melalui sistem LPPM Universitas Muhammadiyah Klaten (UMKLA).

Daftar nama penerima hibah yang masih memiliki tanggungan, kami lampirkan dalam surat ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka hal tersebut akan berdampak pada kelayakan mengikuti hibah internal di periode berikutnya. Terkait dosen yang telah berpindah Homebase dari Universitas Muhammadiyah Klaten ke Instansi lain, maka pemenuhan kewajiban dari dosen tersebut menjadi tanggung jawab Ka.Prodi yang telah melakukan pengesahan pada halaman pengesahan Proposal/Laporan Akhir kegiatan Penelitian/Pengabdian kepada Masyarakat.

Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Lampiran Surat